Layanan Publik & Pengurusan Surat

Beranda › Layanan Publik

Syarat & Prosedur Pengurusan Surat

Panduan bagi warga Kelurahan Abeli yang memerlukan pelayanan pengantar atau surat keterangan resmi.

Surat Keterangan Domisili

Diperlukan untuk kepengurusan administrasi tempat tinggal atau pembukaan usaha.

  • Surat Pengantar dari Ketua RT & RW setempat.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Pas foto 3x4 berwarna (2 lembar).

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Untuk keperluan beasiswa sekolah, keringanan rumah sakit, atau bantuan sosial.

  • Surat Pengantar dari Ketua RT/RW setempat.
  • Fotokopi KTP & KK seluruh anggota keluarga.
  • Bukti rekening listrik atau foto kondisi rumah.
  • Pernyataan tidak mampu bermaterai 10.000.

Surat Keterangan Usaha (SKU)

Diperlukan untuk pengajuan IUMK, kredit usaha rakyat (KUR), atau izin perbankan.

  • Surat Pengantar RT/RW lokasi usaha.
  • Fotokopi KTP & KK pemohon.
  • Foto tempat kegiatan usaha aktif di Abeli.

Surat Keterangan Kelahiran / Kematian

Untuk penerbitan Akta Kelahiran atau Akta Kematian di Disdukcapil Kota Kendari.

  • Surat Bidan/Rumah Sakit atau Surat Pengantar RT/RW.
  • Fotokopi KK & KTP Orang Tua / Almarhum.
  • KTP 2 orang saksi warga setempat.

Jam Operasional Pelayanan

Senin – Kamis: 08:00 – 16:00 WITA
Jumat: 08:00 – 16:30 WITA
Sabtu & Minggu: Libur (Pelayanan Darurat via RT/RW)

Alamat & Kontak Kantor

Alamat: Jl. Poros Abeli No. 12, Kel. Abeli, Kec. Abeli, Kota Kendari
Email Resmi: kelurahan.abeli@kendarikota.go.id
Telepon: (0401) 123 456